Anggota Komisi C Malas Rapat

Anggota Komisi C Malas Rapat

\"\"CIREBON – Anggota dewan Kota Cirebon rupanya tengah terjangkit penyakit malas. Di Komisi C, terlihat banyak anggota jarang mengikuti rapat. Salahsatunya terlihat saat saat Komisi C, menggelar rapat koordinasi dengan Dinkes, Dinsos dan RSUD Gunungjati. Pada rapat tersebut, hanya diikuti empat orang anggota Komisi C. Padahal, Komisi C memiliki sembilan anggota. Radar mencoba memeriksa daftar hadir. Ternyata benar, hanya ermpat anggota yang menandatangani absensi. Bahkan, pantauan Radar, pada rapat pembahasan PPDB online beberapa waktu lalu, anggota Komisi C ini, juga tidak lengkap. Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, Yuliarso BAE membenarkan, kondisi absen para anggotanya dalam beberapa kali agenda rapat. Namun, ketidakhadiran anggotanya dengan alasan. “Bebepara orang ada yang ikut di badan legislasi, jadi mungkin agendanya berbenturan. Atau mungkin karena sekarang bulan puasa kali ya.” Kelakarnya usai menggelar rapat, Kamis (26/7). Bahkan, kata Yuliarso, telatnya menerima undangan rapat juga sangat berpengaruh terhadap kehadiran. “Ada yang mengaku baru terima undangan. Seperti Pak Andi Lie juga baru dapat undangan tadi pagi, tapi dia datang. Kalau saya terimanya kemarin,” terangnya. Ditanya apakah dirinya selaku ketua komisi bertindak tegas terhadap anggota yang malas ikut rapat, Yuliarso menampik hal itu. Menurutnya, memberi teguran terhadap anggota bukan menjadi kewenanganya. Karena predikat ketua di Komisi C, bukan berarti bisa mengatur anggota. Karena sebetulnya baik ketua maupun angota lainya memiliki kedudukan yang sama. “Saya, sekretaris dan anggota lainya sama saja sebagai anggota komisi C. Ketua hanya sandangan saja,” ungkapnya. Menurutnya, yang wajib dan berwenang memonitor, mengkritisi bahkan menginjak ke ranah peneguran terhadap anggota yang kinerjanya kurang adalah Fraksi partai mereka sendiri. “Fraksi lah seharusnya yang menegur dan memonitor. Setelah Fraksi baru ke BK,” pungkasnya. (atn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: